Rekomendasi Pertemuan anggota sidi jemaat tanggal 27 maret 2022

  1. Majelis Jemaat perlu memisahkan pencatatan pengeluaran Investasi Asset dan Operasional. 
  2. Majelis Jemaat agar menindaklanjuti Sertifikat Pastori Antapani termasuk Sertifikat lainnya di pos untuk dibaliknamakan menjadi atas nama Gereja.
  3. Majelis Jemaat, Komisi, dan Panitia perlu melengkapi pencatatan  dan penyampaian informasi laporan keuangan sumber dana donasi, agar tergambar potensi Jemaat.
  4. Majelis Jemaat perlu memberi perhatian pada Inventarisasi harta milik yang  berada di Pos Pelayanan dan Pos Kebaktian juga termasuk surat perijinan rumah ibadah di Pos Pelayanan dan Pos Kebaktian.
  5. Majelis Jemaat melakukan pengkajian terkait dengan perkembangan dan dampak pelayanan yang telah dilakukan.