Dengan ini diberitahukan, kepada setiap anggota Jemaat peserta PDST bahwa
- Pedoman PDST Tahun 2021, telah disahkan pada Rapat Pleno MJ-GKP- Bandung pada tanggal 2 Juli 2021, dan Sosialisasi Pedoman ini akan dilaksanakan selama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya.
- Buku Pedoman PDST Tahun 2021, sedang dalam proses percetakan.
- Salah satu pasal yang berkaitan dengan keanggotaan terdapat pada Pasal 2. Butir 5 yang berbunyi bahwa :
5. Pendaftaran menjadi anggota baru PDST, dikenakan DANA AWAL sebesar Rp. 50.000,- ( lima-puluh ribu rupiah ) + pembayaran iuran bulanan untuk 1 ( satu ) bulan pertama + pelunasan tunggakan iuran wajib 6 (enam ) bulan bagi nama yang pernah terdaftar PDST sebelumnya.
- Ketentuan ini akan diberlakukan setelah berakhir masa sosialisasi 3 bulan, yaitu mulai tanggal 2 Nopember 2021.
Bagi para peserta PDST yang sudah terlambat 6 bulan / terlepas hak dan keanggotaannya masih ada kesempatan melakukan daftar ulang dengan menggunakan ketentuan Pedoman lama sampai akhir bulan Oktober 2021.