
Sehubungan akan berakhirnya kepengurusan komisi dan pengurus Sektor (KRT), Pos Pelayanan pada bulan Oktober 2021, dan berdasarkan Tata Gereja BAB XIV Pasal 80 Kelengkapan Pelayanan di aras Jemaat adalah Komisi Kategorial, Komisi Pelayanan Sektoral, Pengurus Pelayanan Teritorial. Majelis Jemaat akan mulai menyelenggarakan proses rekrutmen kelengkapan pelayanan diaras Jemaat, bagi jemaat yang terpanggil dapat mengisi form kesediaan yang akan disediakan dalam bentuk digital (googleform) https://s.id/FormKomisi akan diinformasikan melalui WA Grup Sektor/Area , pengisian paling lambat tanggal 30 September 2021.
Adapun Kriteria Komisi Pelayanan, Pengurus Sektor (KRT), Pos Pelayanan :
a. Telah menjadi anggota sidi jemaat selama 1 (satu) tahun
b. Tidak kehilangan hak sehubungan dengan penggembalaan khusus
c. Dinilai memiliki kemampuan pelayanan dalam bidang tertentu
d. Bersedia mengikuti pembidaan yang dilakukan oleh Majelis Jemaat