Pelayanan PDST kembali normal dengan memberlakukan kembali semua ketentuan berdasarkan Pedoman PDST (setiap anggota yang mempunyai tunggakan iuran 6 bulan berturut-turut sesuai Pasal 4, Butir 3 dianggap terlepas keanggotaannya), sehubungan hal tersebut bagi peserta PDST yang saat ini masih mempunyai tunggakan iuran bulanan lebih dari 6 bulan, mohon segera menyelesaikannya.
Pembayaran PDST & Iuran dana Perawatan & Kebersihan Makam/kavling (PKM) TPBU Cikahuripan dapat melalui :
- Transfer ke Rekening PDST : BNI No. 17 111 95 904 an. GKP Jemaat Bandung, mohon diberikan keterangan untuk PDST atau Iuran PKM.
- Dapat dititipkan kepada petugas sekretariat GKP Jemaat Bandung, setiap hari kerja (Senin & Sabtu Pkl. 08.00-13.00 WIB, Selasa – Jumat Pkl. 08.00 – 14.00 WIB.
- Dapat dititipkan kepada anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
- Bila mendapat kesulitan dalam pelunasan tunggakan dapat menghubungi Pengurus PDST, atau Anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
Untuk diterbitkan Bukti Penerimaan yang sah dari Pengurus PDST, mohon bukti transfer atau tanda terima penitipan iuran bulanan dikirim melalui WA kepada :
- Yati Rikin (0822 1467 2590)
- Wiwin Oeyet (0813 2120 7733)
- Irma W. (0851 0015 2480)
- Tatty S. Kosim (0813 2017 9455)
Pemberitahuan ini, untuk menjadi perhatian seluruh anggota peserta PDST.