INFORMASI PDST

Sehubungan dengan kegiatan PSBB pada bulan Juli 2020 sudah berakhir, kita memasuki masa “ New Normal “ dalam menghadapi Pandemi COVID 19 ini, dimana semua kegiatan secara berangsur-angsur akan dimulai seperti biasa dalam kewaspadaan dan menggunakan protokol kesehatan. Maka mulai tanggal 20 September 2020, pelayanan PDST kembali normal dengan memberlakukan kembali semua ketentuan berdasarkan Pedoman PDST ( setiap anggota yang mempunyai tunggakan iuran 6 bulan berturut-turut sesuai Pasal 4, Butir 3 dianggap terlepas keanggotaannya).

Bagi anggota peserta PDST yang saat ini masih mempunyai tunggakan iuran bulanan lebih 6 bulan, mohon segera menyelesaikannya sebelum tanggal 20 September 2020. Melalui :

  1. Transfer ke Rekening PDST BNI No. 17 111 95. 904. ( an. GKP Jemaat Bandung ).
  2. Bisa dititipkan kepada petugas sekretariat GKP Jemaat Bandung Jl. Kebonjati 108 , setiap hari kerja ( Selasa s/d Jumat Pk. 09.00-14.00 WIB,  Senin dan Sabtu Pk. 09.00 – 13.00 WIB).
  3. Bisa dititipkan kepada anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
  4. Bila mendapat kesulitan dalam pelunasan tunggakan dapat menghubungi Pengurus PDST, atau Anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.

Setiap transfer atau penitipan iuran bulanan dimintakan bukti penerimaan sementara yang kemudian dikirim melalui WA kepada :

1. Yati Rikin (0822 1467 2590)

2. Wiwin Oeyet (0813 2120 7733)

3. Irma W. (0851 0015 2480)

4. Tatty S. Kosim (0813 2017 9455)

untuk diterbitkan Bukti Penerimaan yang sah dari Pengurus PDST. Pemberitahuan ini, untuk menjadi perhatian seluruh anggota peserta PDST.