KEHILANGAN KEANGGOTAAN JEMAAT

Berdasarkan proses Percakapan yang dilakukan oleh Majelis Jemaat dan berdasarkan TG GKP Pasal 16, dan PPTG Pasal 44, butir 1 dan 2, maka terhitung tanggal 22 April 2022, Ibu Yeti Warnata (Sektor Timur 1) telah kehilangan keanggotaan sebagai Jemaat GKP Bandung.