Dengan ini diberitahukan, kepada setiap anggota Jemaat peserta PDST bahwa:
- Pedoman PDST Tahun 2021, telah disahkan pada Rapat Pleno MJ-GKP- Bandung pada tanggal 2 Juli 2021, dan Sosialisasi Pedoman ini akan dilaksanakan selama 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya.
- Buku Pedoman PDST Tahun 2021, sedang dalam proses percetakan.
- Salah satu pasal yang berkaitan dengan keanggotaan terdapat pada Pasal 2. Butir 5 yang berbunyi bahwa :
5. Pendaftaran menjadi anggota baru PDST, dikenakan DANA AWAL sebesar Rp. 50.000,- ( lima-puluh ribu rupiah ) + pembayaran iuran bulanan untuk 1 ( satu ) bulan pertama + pelunasan tunggakan iuran wajib 6 (enam ) bulan bagi nama yang pernah terdaftar PDST sebelumnya.
- Ketentuan ini akan diberlakukan setelah berakhir masa sosialisasi 3 bulan, yaitu mulai tanggal 2 Nopember 2021.
- Bagi para peserta PDST yang sudah terlambat 6 bulan / terlepas hak dan keanggotaannya masih ada kesempatan melakukan daftar ulang dengan menggunakan ketentuan Pedoman lama sampai akhir bulan Oktober 2021.
Demikian kami sampaikan, bagi yang berkepentingan mohon dapat menjadi perhatian sepenuhnya. Tuhan memberkati kita semuanya.