Berdasarkan proses Percakapan dan Pengembalaan yang dilakukan oleh Majelis Jemaat dan berdasarkan TG GKP Pasal 16, dan PPTG Pasal 44, butir 1 dan 2, maka terhitung tanggal 31 Oktober 2021, lbu Hanna Agatha Kartiwa (sektor Selatan 1), telah kehilangan keanggotaan jemaat.