KEHILANGAN KEANGGOTAAN JEMAAT Diposkan pada September 23, 2021September 25, 2021 oleh Berdasarkan proses Percakapan dan Pengembalaan yang dilakukan oleh Majelis Jemaat dan berdasarkan TG GKP Pasal 16, dan PPTG Pasal 44, butir 1 dan 2, maka terhitung Minggu 19 September 2021, lbu Kuni Lestari telah kehilangan keanggotaan jemaat.