KEHILANGAN KEANGGOTAAN JEMAAT

Berdasarkan proses Percakapan dan Pengembalaan yang dilakukan oleh Majelis Jemaat dan berdasarkan TG GKP Pasal 16, dan PPTG Pasal 44, butir 1 dan 2, maka terhitung Minggu 19 September 2021, lbu Kuni Lestari telah kehilangan keanggotaan jemaat.