1. Anggota PDST mohon memperhatikan kewajibannya supaya tunggakan tidak lebih dari 6
bulan (terkena psl.4 ayat 3 lepas keanggotaan)
2. Anggota PDST yang tidak bisa melunasi tunggakan 6 bulan, bisa melunasi dengan mencicil
3. Anggota PDST yang mengundurkan diri mohon memberitahukan ke pengurus
4. Anggota yang sudah mentransfer mohon mengirimkan bukti transfernya kepada pengurus
Pembayaran PDST & Iuran dana Perawatan & Kebersihan Makam/kavling (PKM) TPBU Cikahuripan dapat melalui :
- Transfer ke Rekening PDST : BNI No. 17 111 95 904 an. GKP Jemaat Bandung, mohon diberikan keterangan untuk PDST atau Iuran PKM.
- Dapat dititipkan kepada petugas sekretariat GKP Jemaat Bandung, setiap hari kerja.
- Dapat dititipkan kepada anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
- Bila mendapat kesulitan dalam pelunasan tunggakan dapat menghubungi Pengurus PDST, atau Anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
Untuk diterbitkan Bukti Penerimaan yang sah dari Pengurus PDST, mohon bukti transfer atau tanda terima penitipan iuran bulanan dikirim melalui WA kepada :
- Yati Rikin (0822 1467 2590)
- Wiwin Oeyet (0813 2120 7733)
- Irma W. (0851 0015 2480)
- Tatty S. Kosim (0813 2017 9455)
Pemberitahuan ini, untuk menjadi perhatian seluruh anggota peserta PDST.