INFORMASI PDST

1. Anggota PDST mohon memperhatikan kewajibannya supaya tunggakan tidak lebih dari 6

     bulan (terkena psl.4 ayat 3 lepas keanggotaan)

2. Anggota PDST yang tidak bisa melunasi tunggakan 6 bulan, bisa melunasi dengan mencicil

3. Anggota PDST yang mengundurkan diri mohon memberitahukan ke pengurus

4. Anggota yang sudah mentransfer mohon mengirimkan bukti transfernya kepada pengurus

Pembayaran PDST & Iuran dana Perawatan & Kebersihan Makam/kavling (PKM) TPBU Cikahuripan dapat melalui :

  1. Transfer ke Rekening PDST : BNI No. 17 111 95 904 an. GKP Jemaat Bandung, mohon diberikan keterangan untuk PDST atau Iuran PKM.
  2. Dapat dititipkan kepada petugas sekretariat GKP Jemaat Bandung, setiap hari kerja.
  3. Dapat dititipkan kepada anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.
  4. Bila mendapat kesulitan dalam pelunasan tunggakan dapat menghubungi Pengurus PDST, atau Anggota Pengurus PDST yang ada di Sektor masing-masing.

Untuk diterbitkan Bukti Penerimaan yang sah dari Pengurus PDST, mohon bukti transfer atau tanda terima penitipan iuran bulanan dikirim melalui WA kepada :

  1. Yati Rikin (0822 1467 2590)
  2. Wiwin Oeyet (0813 2120 7733)
  3. Irma W. (0851 0015 2480)
  4. Tatty S. Kosim (0813 2017 9455)

Pemberitahuan ini, untuk menjadi perhatian seluruh anggota peserta PDST.          

Informasi tambahan

Dihimbau bagi anggota PDST yang sudah mentransfer namun belum mengirimkan tanda bukti transfernya ke pengurus, mohon untuk segera menginformasikannya. Berikut ini transfer masuk ke PDST yang belum ada keterangan nama anggotanya: Tgl. 26 Des 2020 = Rp.  60.000